Radio Dakwah

Kajian.Net

Selasa, 27 November 2012

PANDUAN PRAKTIS SHOLAT JUM'AT

 HUKUM JUM'AT

Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya, dan dengan himmah (tekad) Rasulullah صلیي الله عليه وسلم untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya1,  tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Quran yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...”  [QS: 62. Al-Jumuah : 9]
Inilah argumentasi yang jelas.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi صلیي الله عليه وسلم bersabda:
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَـى كُلِّ مُسْلِمٍ فِـيْ جَمَـاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٌ : عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah   kecuali kepada empat orang : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit
Hadits ini dishahihkan bukan hanya oleh satu Imam (ulama hadits).

IMAM BESAR
Adanya al-Imam al-Azham (pemimpin besar untuk seluruh umat Islam) bukan merupakan syarat bagi diwajibkannya shalat Jumat, seandainya Rasulullah صلیي الله عليه وسلم dan orang yang menggantikannya di dalam memimpin shalat Jumat menjadi dalil bagi kewajiban adanya imam besar, niscaya hal itu pun berlaku bagi shalat-shalat yang lainnya, karena shalat-shalat tersebut pun dipimpin oleh beliau صلیي الله عليه وسلم pada zamannya dan oleh orang-orang yang diperintah olehnya. Karena penyebabnya batal (tidak sah), maka hukum yang ada karenanya pun batal.
Kesimpulan, syarat tersebut sama sekali tidak berlandaskan kepada ilmu, bahkan yang mewajibkannya sama sekali tidak benar bahwa hal itu riwayat dari sebagian Salaf, apalagi dari Nabi صلیي الله عليه وسلم karena itu tidak ada manfaatnya memperpanjang masalah tersebut.

JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM'AT
Shalat berjamaah sah dilakukan walaupun hanya dengan seorang (makmum) bersama seorang imam, sedangkan shalat Jumat merupakan salah satu dari shalat-shalat wajib lainnya. Barangsiapa yang mensyaratkan tambahan bilangan yang ada pada shalat berjamaah, maka ia harus menunjukkan dalil pendapatnya itu, dan niscaya dia tidak akan mendapatkan dalilnya. Anehnya banyak sekali pendapat tentang bilangan tersebut hingga sampai lima belas pendapat, dan tidak ada dalil yang dijadikan landasan oleh mereka kecuali satu pendapat saja. Sesungguhnya shalat Jumat sama dengan jumlah pada shalat-shalat (berjamaah) yang lainnya. Bagaimana tidak, sedangkan syarat hanya bisa tetap bila ada dalil yang secara khusus menunjukkan bahwa suatu ibadah tidak sah kecuali dengan adanya syarat tersebut, penetapan syarat seperti ini (jumlah tertentu) sama sekali tidak berlandaskan atas sebuah dalil, terlebih lagi sikap tersebut merupakan kelancangan yang teramat sangat dan merupakan keberanian untuk berbicara atas Nama Allah dan Rasul-Nya صلیي الله عليه وسلم di dalam syariat-Nya.
Saya senantiasa merasa aneh kenapa hal itu bisa terjadi di kalangan para penulis, bahkan dicantumkan di dalam buku-buku bimbingan shalat, mereka memerintahkan orang awam untuk meyakini dan mengamalkannya, padahal pendapat tersebut ada di dalam jurang kehancuran, pendapat tersebut tidak khusus ada di dalam satu madzhab dari berbagai madzhab, juga bukan terjadi hanya pada satu daerah saja. Akan tetapi terjadi secara turun-menurun, seakan-akan pendapat tersebut diambil dari Kitabullah! Padahal ia hanya merupakan hadits khayalan belaka!
Aduhai! Apa bedanya ibadah ini dengan ibadah yang lainnya? Bisakah syarat dan rukun-rukunnya serta wajibnya menjadi tetap hanya dengan dalil, yang jika disodorkan kepada para peneliti niscaya mereka tidak mungkin menjadikannya sebagai Sunnah, apalagi menjadikannya wajib apalagi syarat?
Yang benar adalah sesungguhnya shalat Jumat merupakan kewajiban dari Allah سبحانه و تعالى yang merupakan syiar di antara syiar-syiar Islam dan merupakan salah satu bentuk shalat dari berbagai macam shalat, maka barangsiapa menganggap adanya syarat tertentu yang berbeda dengan shalat lainnya, maka ucapannya tidak akan didengar (diterima) kecuali jika berlandas-kan atas dalil.
Jika pada suatu tempat hanya ada dua orang, maka salah satu di antara keduanya berdiri menyampaikan khutbah, sedangkan yang lainnya mendengarkan, kemudian mereka berdua melakukan shalat, [dengan itu berarti mereka berdua telah melakukan] shalat Jumat.
Kesimpulan, semua tempat layak untuk melaksanakan kewajiban ini,  jika di dalamnya ada dua orang muslim sebagaimana shalat berjamaah yang lainnya.

BANYAKNYA TEMPAT PELAKSANAAN SHALAT JUM'AT PADA SUATU NEGERI (WILAYAH)
Shalat Jumat sama saja dengan shalat yang lainnya, bisa dilakukan di beberapa tempat di satu daerah, sebagaimana shalat berjamaah lainnya yang dilakukan pada tempat yang berbeda pada satu daerah. Barangsiapa meyakini pendapat lainnya, maka pendapat tersebut hanya bersandarkan atas akal semata. Pendapat tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, seandainya keyakinannya berdasarkan atas sebuah riwayat, maka tidak ada satu riwayat pun yang mendukungnya.
Kesimpulan, sesungguhnya larangan mendirikan dua Jumat pada satu wilayah, walaupun dia mengata-kan bahwa di antara syarat sah Jumat adalah tidak adanya shalat Jumat lain pada satu daerah, maka saya katakan dari manakah pendapat ini berasal? Dan apakah ada dalil yang menjadi landasan bagi pendapat tersebut? Jika mereka hanya berlandaskan atas tidak adanya izin dari Rasulullah صلیي الله عليه وسلم untuk mendirikan Jumat selain di masjid Madinah dan perkampungan yang ada di sekitarnya. Maka sesungguhnya hal ini -selain tidak layak untuk dijadikan dalil akan adanya syarat yang mengandung kebathilan, bahkan atas kewajiban yang ada di bawahnya- harus diterapkan pula pada shalat-shalat wajib yang lainnya,  maka tidaklah sah melakukan shalat Jumat pada satu tempat yang belum pernah diizinkan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم untuk melakukannya, ini jelas merupakan dalil paling bathil.
Selanjutnya, seandainya batalnya satu Jumat yang lain dari dua tempat pelaksanaan Jumat, ketika Anda mengetahui karena adanya sesuatu penghalang, maka apakah penghalang tersebut? Karena pada dasarnya adalah sahnya suatu peribadatan di mana saja ia lakukan dan kapan saja kecuali adanya dalil yang menunjukkan larangan, sedangkan di dalam masalah ini sama sekali tidak ada larangan















TIPS PRAKTIS





TIPS KHUTBAH JUM'AT






Tidak ada komentar:

Posting Komentar