Radio Dakwah

Kajian.Net

Minggu, 25 November 2012

PAKAIAN DAN PERHIASAN – HUKUM JENGGOT






PAKAIAN DAN PERHIASAN – HUKUM JENGGOT

1.    HUKUM MENCUKUR JENGGOT.
2.    HUKUM MENCUKUR JENGGOT ORANG LAIN (HUKUM TUKANG CUKUR JENGGOT).
3.    HUKUM MENCUKUR JENGGOT KARENA TIMBUL FITNAH
4.    HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA YANG MENYURUH MENCUKUR JENGGOT.
5.    HUKUM MEWARNAI RAMBUT DAN JENGGOT DENGAN WARNA HITAM.
6.    HUKUM MEMBUANG KUKU YANG BARU DIGUNTING.
7.    WAJIBKAH SEORANG WANITA MENCUKUR BULU KEMALUANNYA SETIAP KALI SELESAI HAIDH.
8.    MENCUKUR BULU KETIAK DENGAN PISAU CUKUR.
9.    HUKUM MENCUKUR BULU KEMALUAN ORANG YANG SUDAH LANJUT USIA.
10.   HUKUM MEMANJANGKAN KUKU BAGI PRIA & WANITA.


HUKUM MENCUKUR JENGGOT

Tanya :

Apa hukumnya mencukur jenggot atau mencukur sebagiannya?

Jawab :

Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

"Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis."

Dalam riwayat lain berbunyi:

"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."

Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma' (kesepakatan) tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

"Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku (golongan yang melaksanakan sunnahku)."

Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani."

Dalam riwayat lain berbunyi:

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (H.R Imam Ahmad)

Bahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. (H.R Muslim dari Jabir).

Dalam riwayat lain disebutkan: "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain: "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya. Fatawa Lajnah Daimah V/133.


HUKUM MENCUKUR JENGGOT ORANG LAIN (HUKUM TUKANG CUKUR JENGGOT)

Tanya :

Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari kacamata syariat?

Jawab:

Alhamdulillah,

Pertama: Seorang muslim diharamkan mencukur jenggotnya, berdasarkan dalil-dalil shahih yang menegaskan haramnya mencukur jenggot. Begitu juga muslim lainnya, diharamkan mencukur jenggot saudaranya sesama muslim. Karena hal itu termasuk bentuk saling menolong dalam berbuat dosa. Allah Subhaanahu Wa Ta'aala telah melarang seperti itu dalam firman-Nya:

"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."(QS. 5:2)

Kedua: Anda boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya dan memberinya wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap kaum wanita yang bukan mahram Anda.Fatawa Lajnah Daimah V/145.



HUKUM MENCUKUR JENGGOT KARENA TIMBUL FITNAH

Tanya :

Sejak beberapa tahun ini saya mengenal Dienul Islam -walillahil hamd-, Allah telah memberi hidayah sehingga saya dan dua orang saudara saya bersedia memelihara jenggot. Sunnah Rasulullah ini kemudian diikuti oleh sebagian anggota keluarga. Alhamdulillah kami mampu menciptakan suasana islami di dalam rumah. Saudara-saudara wanita saya mengenakan busana muslimah dan kami senantiasa menerapkan ajaran-ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan kemampuan kami. Kemudian terjadilah fitnah (kekacauan) di negeri kami, masyarakat berubah membenci orang-orang berjenggot dan mempersempit ruang gerak mereka.

Masyarakat mengira setiap orang yang berjenggot pasti ingin membunuhi masyarakat dan menumpahkan darah mereka. Sebagaimana kaum muslimin lainnya, kami juga sama sekali tidak membenarkan tindakan membunuh dan menumpahkan darah yang diharamkan oleh Allah. Lalu kedua orang tua saya dan segenap keluarga terus meminta saya supaya mencukur jenggot. Ibu saya mengatakan bahwa ayah saya sangat marah kepada saya. Saya sendiri takut menyelisihi salah satu sunnah Rasulullah dan takut jatuh ke dalam perbuatan maksiat!?

Jawab :

Alhamdulillah,

Pertama: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas ketaatan Anda mengikuti Sunnah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam dan dakwah Anda kepada segenap keluarga Anda kepada Sunnah Nabi.Kedua: Mencukur jenggot haram hukumnya, sedang memeliharanya adalah wajib sebagaimana yang Anda ketahui. Mentaati Allah tentunya lebih diprioritaskan daripada mentaati makhluk meskipun ia adalah keluarga yang terdekat. Tidak boleh mentaati makhluk dalam hal berbuat maksiat kepada Allah. Mentaati makhluk harus dalam perkara-perkara ma'ruf saja. Apa yang Anda sebutkan tadi, berupa kekesalan dan kemarahan kedua orang tua karena Anda tetap memelihara jenggot hanyalah dorongan sentimen perasaan belaka dan rasa khawatir atas keselamatan pribadi Anda setelah melihat berbagai peristiwa yang menimpa orang lain. Akan tetapi peristiwa-peristiwa tersebut umumnya terjadi atas orang-orang yang terlibat dalam kancah fitnah itu bukan karena masalah memelihara jenggot semata. Hendaklah Anda tetap teguh di atas kebenaran dan tetap memelihara jenggot karena ketaatan kepada Allah dan mencari ridha-Nya, meskipun manusia tidak senang. Dan hendaknya Anda menjauhkan diri dari tempat-tempat fitnah dan selalu bertawakkal kepada Allah serta mengharap kepada-Nya semoga Dia memberi jalan keluar bagi Anda dari setiap kesempitan. Allah berfirman dalam Kitab-Nya:

Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. 65:2-3)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu; dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya. (QS. 65:4-5)

Kami anjurkan agar Anda tetap berbakti kepada kedua orang tua dan memberikan alasan kepada mereka berdua dengan lembut dan dengan cara yang baik.Fatawa Lajnah Daimah V/151.


HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA YANG MENYURUH MENCUKUR JENGGOT

Tanya :

Saya seorang pemuda muslim yang ingin memelihara jenggot. Akan tetapi kedua orang tuaku menentang keras keinginannku itu. Wajibkah saya terus memelihara jenggot ataukah menuruti perintah kedua orang tuaku?


Jawab :

Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram, tidak boleh mencukurnya karena menuruti perintah orang tua atau pemimpin. Sebab ketaatan hanya pada perkara yang ma'ruf. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda :

"Tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal mendurhakai Allah."

Fatwa Lajnah Daimah V/146.


HUKUM MEWARNAI RAMBUT DAN JENGGOT DENGAN WARNA HITAM

Tanya :

Apa hukumnya mewarnai jenggot dengan warna hitam?

Jawab :

Alhamdulillah, kaum lelaki tidak dibolehkan mewarnai jenggotnya dengan warna hitam. Berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata:

Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada hari penaklukan kota Makkah dalam keadaan putih rambutnya. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam berkata:
"Warnailah ubannya dan hindarilah penggunaan warna hitam!" (H.R Muslim, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)

Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

"Akan ada kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akan mencium aroma surga."

Namun dianjurkan agar mewarnai rambut dengan selain warna hitam berdasarkan hadits Jabir terdahulu. Dianjurkan agar mewarnai rambut dengan menggunakan inai atau sejenisnya yang membuat warna rambut menjadi merah atau kuning, karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mewarnai rambut beliau dengan warna kuning. Dan berdasarkan riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu 'Anhu mewarnai rambutnya dengan inai dan al-katam (sejenis tetumbuhan untuk mewarnai rambut). Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam:

"Sesungguhnya bahan terbaik untuk mewarnai uban kamu ialah inai dan al-katam." (H.R Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, dan dinayatakan shahih oleh beliau). Dinukil dari kumpulan Fatwa Lajnah Daimah V/166-167.


HUKUM MEMBUANG KUKU YANG BARU DIGUNTING

Tanya :

Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam?



Jawab :

Alhamdulillah, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya. Fatwa Lajnah Daimah V/174.

Akan tetapi jika ia khawatir kuku-kuku itu jatuh ke tangan tukang-tukang sihir, hendaklah ia menanamnya atau membuangnya di tempat yang tidak dapat dijangkau oleh tukang-tukang sihir. Wallahu A'lam.


WAJIBKAH SEORANG WANITA MENCUKUR BULU KEMALUANNYA SETIAP KALI SELESAI HAIDH

Tanya :

Apakah seorang wanita diwajibkan mencukur bulu kemaluannya setiap kali selesai haidh?

Jawab :

Alhamdulillah, menghilangkan bulu kemaluan dengan mencabut, obat, mencukur atau mengguntingnya termasuk perkara fitrah yang dianjurkan dan disyariatkan Dienul Islam. Akan tetapi tidak ditentukan waktunya setiap kali selesai haidh. Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan penulis kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:

"Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku." Diriwayatkan secara shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu bahwa ia berkata:

"Kami diberi batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari." (H.R Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, At-Tirmidzi , An-Nasa'i dan Abu Dawud)

Dalam riwayat lain ditegaskan, "Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami....."

Fatwa Lajnah Daimah V/127.


MENCUKUR BULU KETIAK DENGAN PISAU CUKUR

Tanya :

Bolekan mencukur bulu ketiak dengan pisau cukur?

Jawab :

Alhamdulillah, boleh! Sebab yang diperintahkan adalah menghilangkan bulu ketiak dengan mencabut, mencukur atau cara-cara lainnya. Mencabutnya tentu lebih utama jika mudah dilakukan. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam :

"Fitrah ada lima: Khitan, menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan." (Muttafaqun 'alaihi) Fatawa Lajnah Daimah V/171.


HUKUM MENCUKUR BULU KEMALUAN ORANG YANG SUDAH LANJUT USIA

Tanya :

Ketika ayah saya sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi mengurus dirinya sendiri, khususnya dari segi kebersihan diri, maka sayalah yang menangani kebersihan dirinya, sayalah yang memotong kumisnya dan mencukur bulu kemaluannya. Biasanya setiap kali saya mencukur bulu kemaluannya, tanpa sengaja saya melihat aurat vitalnya. Berdosakah saya karena perbuatan tersebut? Karena saya pernah mendengar bahwa barangsiapa melihat kemaluan kedua orang tuanya maka ia wajib berpuasa dua bulan, benarkah demikian?

Jawab :

Alhamdulillah, Anda dibolehkan mencukur bulu kemaluan ayah Anda selama ia tidak mampu mencukurnya sendiri. Sementara hadits yang Anda dengar itu, yakni wajib berpuasa dua bulan bagi yang melihat aurat kedua orang tuanya, tidaklah shahih. Fatawa Lajnah Daimah V/127.


HUKUM MEMANJANGKAN KUKU BAGI PRIA DAN WANITA

Tanya :

Apa hukumnya memelihara (memanjangkan) kuku bagi kaum pria dan wanita? Jika memang diharamkan, apa hikmah dibalik pelarangan itu?

Jawab :

Alhamdulillah, memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:

"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak." (H.R Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya adalah menggunting kuku. Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:

"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari." (H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)

Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah. Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang. Fatawa Lajnah Daimah V/173.

Pada hari ini banyak kita jumpai kaum wanita yang menyerupakan dirinya dengan binatang-binatang buas, dengan memanjangkan kuku-kuku mereka kemudian mengecatnya dengan cat-cat kuku berwarna norak. Pemandangan seperti ini sangat buruk dan membuat jengkel hati orang-orang berpikiran sehat dan lurus fitrahnya. Termasuk kebiasaan jelek yang dilakukan sebagian orang pada hari ini adalah membiarkan panjang salah satu kukunya, sudah barang tentu perbuatan semacam itu menyalahi perkara fitrah. Hanya kepada Allah sematalah kita memohon keselamatan dan afiat dan Dia-lah yang menunjuki kepada jalan yang lurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar