PAKAIAN DAN PERHIASAN – HUKUM JENGGOT
1. HUKUM MENCUKUR JENGGOT.
2. HUKUM MENCUKUR JENGGOT ORANG LAIN (HUKUM
TUKANG CUKUR JENGGOT).
3. HUKUM MENCUKUR JENGGOT KARENA TIMBUL FITNAH
4. HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA YANG
MENYURUH MENCUKUR JENGGOT.
5. HUKUM MEWARNAI RAMBUT DAN JENGGOT DENGAN
WARNA HITAM.
6. HUKUM MEMBUANG KUKU YANG BARU DIGUNTING.
7. WAJIBKAH SEORANG WANITA MENCUKUR BULU
KEMALUANNYA SETIAP KALI SELESAI HAIDH.
8. MENCUKUR BULU KETIAK DENGAN PISAU CUKUR.
9. HUKUM MENCUKUR BULU KEMALUAN ORANG YANG
SUDAH LANJUT USIA.
10. HUKUM MEMANJANGKAN KUKU BAGI PRIA &
WANITA.
HUKUM MENCUKUR JENGGOT
Tanya :
Apa hukumnya
mencukur jenggot atau mencukur sebagiannya?
Jawab :
Alhamdulillah,
mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara
tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai
orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu
bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Selisihilah
orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis."
Dalam riwayat
lain berbunyi:
"Potonglah
kumis dan peliharalah jenggot."
Masih banyak
lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot
adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah
membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm
bahkan telah menukil ijma' (kesepakatan) tentang hukum wajibnya memotong kumis
dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya
adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan
bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Barangsiapa
tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku
(golongan yang melaksanakan sunnahku)."
Hadits tersebut
dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa
riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di
atas menegaskan hukum haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan: "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah
memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai
mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai
tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru
keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan
dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat
menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan
bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Bukanlah
termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian
menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani."
Dalam riwayat
lain berbunyi:
"Barangsiapa
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (H.R Imam Ahmad)
Bahkan Umar
bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab
At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Haram hukumnya mencukur jenggot,
sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu
perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan
bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat
jenggotnya. (H.R Muslim dari Jabir).
Dalam riwayat
lain disebutkan: "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain: "Banyak
jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak
dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang
melarangnya. Fatawa Lajnah Daimah V/133.
HUKUM
MENCUKUR JENGGOT ORANG LAIN (HUKUM TUKANG CUKUR JENGGOT)
Tanya :
Saya adalah
seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki
salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur
jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk
merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari
kacamata syariat?
Jawab:
Alhamdulillah,
Pertama:
Seorang muslim diharamkan mencukur jenggotnya, berdasarkan dalil-dalil shahih yang
menegaskan haramnya mencukur jenggot. Begitu juga muslim lainnya, diharamkan
mencukur jenggot saudaranya sesama muslim. Karena hal itu termasuk bentuk
saling menolong dalam berbuat dosa. Allah Subhaanahu Wa Ta'aala telah melarang
seperti itu dalam firman-Nya:
"Dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."(QS. 5:2)
Kedua: Anda
boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya dan memberinya
wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap kaum wanita yang
bukan mahram Anda.Fatawa Lajnah Daimah V/145.
HUKUM MENCUKUR JENGGOT KARENA
TIMBUL FITNAH
Tanya :
Sejak beberapa
tahun ini saya mengenal Dienul Islam -walillahil hamd-, Allah telah memberi
hidayah sehingga saya dan dua orang saudara saya bersedia memelihara jenggot.
Sunnah Rasulullah ini kemudian diikuti oleh sebagian anggota keluarga.
Alhamdulillah kami mampu menciptakan suasana islami di dalam rumah.
Saudara-saudara wanita saya mengenakan busana muslimah dan kami senantiasa
menerapkan ajaran-ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan kemampuan kami.
Kemudian terjadilah fitnah (kekacauan) di negeri kami, masyarakat berubah
membenci orang-orang berjenggot dan mempersempit ruang gerak mereka.
Masyarakat
mengira setiap orang yang berjenggot pasti ingin membunuhi masyarakat dan
menumpahkan darah mereka. Sebagaimana kaum muslimin lainnya, kami juga sama
sekali tidak membenarkan tindakan membunuh dan menumpahkan darah yang
diharamkan oleh Allah. Lalu kedua orang tua saya dan segenap keluarga terus meminta
saya supaya mencukur jenggot. Ibu saya mengatakan bahwa ayah saya sangat marah
kepada saya. Saya sendiri takut menyelisihi salah satu sunnah Rasulullah dan
takut jatuh ke dalam perbuatan maksiat!?
Jawab :
Alhamdulillah,
Pertama:
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas ketaatan Anda mengikuti Sunnah
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam dan dakwah Anda kepada segenap keluarga
Anda kepada Sunnah Nabi.Kedua: Mencukur jenggot haram hukumnya, sedang
memeliharanya adalah wajib sebagaimana yang Anda ketahui. Mentaati Allah
tentunya lebih diprioritaskan daripada mentaati makhluk meskipun ia adalah
keluarga yang terdekat. Tidak boleh mentaati makhluk dalam hal berbuat maksiat
kepada Allah. Mentaati makhluk harus dalam perkara-perkara ma'ruf saja. Apa
yang Anda sebutkan tadi, berupa kekesalan dan kemarahan kedua orang tua karena
Anda tetap memelihara jenggot hanyalah dorongan sentimen perasaan belaka dan
rasa khawatir atas keselamatan pribadi Anda setelah melihat berbagai peristiwa
yang menimpa orang lain. Akan tetapi peristiwa-peristiwa tersebut umumnya
terjadi atas orang-orang yang terlibat dalam kancah fitnah itu bukan karena
masalah memelihara jenggot semata. Hendaklah Anda tetap teguh di atas kebenaran
dan tetap memelihara jenggot karena ketaatan kepada Allah dan mencari
ridha-Nya, meskipun manusia tidak senang. Dan hendaknya Anda menjauhkan diri
dari tempat-tempat fitnah dan selalu bertawakkal kepada Allah serta mengharap
kepada-Nya semoga Dia memberi jalan keluar bagi Anda dari setiap kesempitan.
Allah berfirman dalam Kitab-Nya:
Barangsiapa
yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.
Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa
yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya
Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. 65:2-3)
Dalam ayat
lain Allah berfirman:
Dan
barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya
kemudahan dalam urusannya. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada
kamu; dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan menutupi
kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya. (QS. 65:4-5)
Kami anjurkan
agar Anda tetap berbakti kepada kedua orang tua dan memberikan alasan kepada
mereka berdua dengan lembut dan dengan cara yang baik.Fatawa Lajnah Daimah
V/151.
HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG
TUA YANG MENYURUH MENCUKUR JENGGOT
Tanya :
Saya seorang
pemuda muslim yang ingin memelihara jenggot. Akan tetapi kedua orang tuaku
menentang keras keinginannku itu. Wajibkah saya terus memelihara jenggot
ataukah menuruti perintah kedua orang tuaku?
Jawab :
Alhamdulillah,
mencukur jenggot hukumnya haram, tidak boleh mencukurnya karena menuruti
perintah orang tua atau pemimpin. Sebab ketaatan hanya pada perkara yang
ma'ruf. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda :
"Tidak
boleh taat kepada makhluk dalam hal mendurhakai Allah."
Fatwa Lajnah
Daimah V/146.
HUKUM MEWARNAI RAMBUT DAN
JENGGOT DENGAN WARNA HITAM
Tanya :
Apa hukumnya
mewarnai jenggot dengan warna hitam?
Jawab :
Alhamdulillah,
kaum lelaki tidak dibolehkan mewarnai jenggotnya dengan warna hitam. Berdasarkan
dalil-dalil yang melarangnya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari
Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata:
Abu Quhafah
dibawa ke hadapan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada hari penaklukan
kota Makkah dalam keadaan putih rambutnya. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
Wassalam berkata:
"Warnailah
ubannya dan hindarilah penggunaan warna hitam!" (H.R Muslim, An-Nasa'i dan
Ibnu Majah)
Imam Ahmad,
Abu Dawud dan An-Nasa'i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhu
bahwa ia berkata: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Akan ada
kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam
bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akan mencium aroma surga."
Namun
dianjurkan agar mewarnai rambut dengan selain warna hitam berdasarkan hadits
Jabir terdahulu. Dianjurkan agar mewarnai rambut dengan menggunakan inai atau
sejenisnya yang membuat warna rambut menjadi merah atau kuning, karena
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mewarnai rambut beliau dengan warna
kuning. Dan berdasarkan riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Abu Bakar
Ash-Shiddiq Radhiallahu 'Anhu mewarnai rambutnya dengan inai dan al-katam
(sejenis tetumbuhan untuk mewarnai rambut). Dan juga berdasarkan hadits Nabi
Shalallahu 'Alaihi Wassalam:
"Sesungguhnya
bahan terbaik untuk mewarnai uban kamu ialah inai dan al-katam." (H.R Imam
Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, dan dinayatakan shahih oleh
beliau). Dinukil dari kumpulan Fatwa Lajnah Daimah V/166-167.
HUKUM MEMBUANG KUKU YANG BARU
DIGUNTING
Tanya :
Benarkah bahwa
membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa
kuku-kuku itu harus ditanam?
Jawab :
Alhamdulillah,
memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu
perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya dan tidak masalah juga membuangnya.
Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya. Fatwa Lajnah
Daimah V/174.
Akan tetapi
jika ia khawatir kuku-kuku itu jatuh ke tangan tukang-tukang sihir, hendaklah
ia menanamnya atau membuangnya di tempat yang tidak dapat dijangkau oleh
tukang-tukang sihir. Wallahu A'lam.
WAJIBKAH
SEORANG WANITA MENCUKUR BULU KEMALUANNYA SETIAP KALI SELESAI HAIDH
Tanya :
Apakah seorang
wanita diwajibkan mencukur bulu kemaluannya setiap kali selesai haidh?
Jawab :
Alhamdulillah,
menghilangkan bulu kemaluan dengan mencabut, obat, mencukur atau mengguntingnya
termasuk perkara fitrah yang dianjurkan dan disyariatkan Dienul Islam. Akan
tetapi tidak ditentukan waktunya setiap kali selesai haidh. Imam Ahmad,
Al-Bukhari, Muslim dan penulis kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan sebuah hadits
dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:
"Lima
perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting
kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku." Diriwayatkan secara
shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu bahwa ia berkata:
"Kami
diberi batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat
puluh hari." (H.R Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, At-Tirmidzi , An-Nasa'i dan
Abu Dawud)
Dalam riwayat
lain ditegaskan, "Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami....."
Fatwa Lajnah
Daimah V/127.
MENCUKUR BULU KETIAK DENGAN
PISAU CUKUR
Tanya :
Bolekan
mencukur bulu ketiak dengan pisau cukur?
Jawab :
Alhamdulillah,
boleh! Sebab yang diperintahkan adalah menghilangkan bulu ketiak dengan
mencabut, mencukur atau cara-cara lainnya. Mencabutnya tentu lebih utama jika
mudah dilakukan. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam :
"Fitrah
ada lima: Khitan, menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan
mencukur bulu kemaluan." (Muttafaqun 'alaihi) Fatawa Lajnah Daimah V/171.
HUKUM MENCUKUR BULU KEMALUAN
ORANG YANG SUDAH LANJUT USIA
Tanya :
Ketika ayah
saya sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi mengurus dirinya sendiri, khususnya
dari segi kebersihan diri, maka sayalah yang menangani kebersihan dirinya,
sayalah yang memotong kumisnya dan mencukur bulu kemaluannya. Biasanya setiap
kali saya mencukur bulu kemaluannya, tanpa sengaja saya melihat aurat vitalnya.
Berdosakah saya karena perbuatan tersebut? Karena saya pernah mendengar bahwa
barangsiapa melihat kemaluan kedua orang tuanya maka ia wajib berpuasa dua
bulan, benarkah demikian?
Jawab :
Alhamdulillah,
Anda dibolehkan mencukur bulu kemaluan ayah Anda selama ia tidak mampu
mencukurnya sendiri. Sementara hadits yang Anda dengar itu, yakni wajib
berpuasa dua bulan bagi yang melihat aurat kedua orang tuanya, tidaklah shahih.
Fatawa Lajnah Daimah V/127.
HUKUM MEMANJANGKAN KUKU BAGI
PRIA DAN WANITA
Tanya :
Apa hukumnya
memelihara (memanjangkan) kuku bagi kaum pria dan wanita? Jika memang
diharamkan, apa hikmah dibalik pelarangan itu?
Jawab :
Alhamdulillah,
memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi
Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Perkara
fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis,
menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak." (H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits
shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya
adalah menggunting kuku. Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu
ia berkata:
"Rasulullah
Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting
kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu
tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari." (H.R Ahmad, Muslim dan
Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
Barangsiapa
tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah. Hikmah
pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala
dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk
penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku
panjang. Fatawa Lajnah Daimah V/173.
Pada hari ini
banyak kita jumpai kaum wanita yang menyerupakan dirinya dengan
binatang-binatang buas, dengan memanjangkan kuku-kuku mereka kemudian
mengecatnya dengan cat-cat kuku berwarna norak. Pemandangan seperti ini sangat
buruk dan membuat jengkel hati orang-orang berpikiran sehat dan lurus
fitrahnya. Termasuk kebiasaan jelek yang dilakukan sebagian orang pada hari ini
adalah membiarkan panjang salah satu kukunya, sudah barang tentu perbuatan
semacam itu menyalahi perkara fitrah. Hanya kepada Allah sematalah kita memohon
keselamatan dan afiat dan Dia-lah yang menunjuki kepada jalan yang lurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar